garudaglobal.net — Kasus penyalahgunaan wewenang di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang merugikan 42 nasabah hingga Rp8,7 miliar per Selasa, 2 Juni 2026 menjadi alarm keras bagi manajemen risiko operasional perbankan nasional. Insiden ini mengekspos celah fatal dalam pengawasan transaksi di dalam lingkungan kantor cabang resmi.
Pelaku berinisial D memanfaatkan reputasi institusi untuk memasarkan produk palsu sejak tahun 2024 tanpa terdeteksi oleh sistem audit kepatuhan internal. Lemahnya mitigasi risiko internal ini berisiko menurunkan derajat kepercayaan pasar terhadap keandalan pengawasan bank sekunder.
Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto Puguh Setiaris mengakui adanya pemalsuan data dokumen dan produk penyitaan dana yang dilakukan oleh mantan bawahannya pada Minggu, 31 Mei 2026. “Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan daripada perbankan kami sendiri,” ungkap Puguh.
Meskipun manajemen mengklaim transaksi tersebut bersifat pribadi, fakta bahwa operasional dilakukan di dalam kantor saat jam kerja menunjukkan adanya kelonggaran kontrol perimeter. Kasus ini mencerminkan kegagalan lini pertahanan pertama dalam mendeteksi penipuan internal yang berkepanjangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers pada Selasa, 2 Juni 2026 menyatakan telah melakukan pemanggilan intensif terhadap jajaran manajemen untuk memeriksa akuntabilitas operasional. Langkah korektif ini diperlukan guna mencegah efek penularan sentimen negatif pada industri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mendesak penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam ekosistem kantor cabang tersebut. Kegagalan sistemik ini memaksa regulator memperketat regulasi kepatuhan guna meminimalkan moral hazard di sektor jasa keuangan. ***
