Mandeknya Kasus Kuota Haji Menjadi Sorotan dalam Persepsi Tata Kelola dan Integritas Indonesia

Ibadah Haji - Dok Baznas

GarudaGlobal.net – Kritik terhadap lambannya KPK menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kembali menguat. Dengan estimasi kerugian negara hingga Rp1 triliun, isu ini turut mempengaruhi persepsi tata kelola Indonesia di mata global.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur tipikor telah terpenuhi. “KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Menurut Fickar, transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik dan internasional. Ia menegaskan pengawasan publik penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, memerinci aspek normatif yang tak berjalan optimal. Ia mengingatkan penyidik wajib menemukan bukti permulaan sesuai Pasal 44 UU Tipikor.

Bukti permulaan ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Yudi, Kamis (27/11/2025). Ia menyebut bukti itu mencakup saksi, ahli, surat, dan petunjuk.

Yudi mempertanyakan lambannya KPK meski berbagai langkah intensif telah dilakukan. “Udah ke sana kemari geledah, dua bulan lebih tidak ketahuan,” katanya.

Baca Juga :  KPK Amankan Bupati Pekalongan: Risiko Investasi dan Tata Kelola Daerah

Ia menyoroti pencekalan terhadap tiga orang sebagai sinyal kuat. “Mereka berani mencekal, kok belum ada tersangkanya,” ujar Yudi.

Dalam perspektif perbandingan, Yudi menyebut KPK pada masa lalu lebih berani menindak pejabat tinggi. Ia menilai perubahan dinamika kelembagaan ini berdampak pada persepsi publik.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai skema kuota haji lebih tepat dijerat pasal suap. “Ada mungkin yang bisa disasar dengan pasal suap,” katanya, Jumat (11/10/2025).

Ia menjelaskan pasal kerugian negara tidak mencakup keseluruhan skema transaksi kuota. “Kalau hanya kerugian negara, kita abai pasal suap,” ujarnya.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pembuktian suap terhenti pada meeting of mind. Ia menilai pasal kerugian negara lebih efektif sebagai pintu masuk memperbaiki tata kelola.

Fickar kembali mengingatkan perlunya pengawasan publik. “KPK jangan-jangan kena pengaruh negatif,” katanya.

Ia menolak anggapan adanya kompromi. “Seharusnya tidak, buktinya sudah cukup,” ujarnya.

Baca Juga :  Ekspektasi Pasar Lawan Kepastian Hukum dalam Polemik Ijazah Jokowi

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di forum governance internasional. Empat bulan penyidikan berjalan tanpa pengumuman tersangka. KPK telah mencekal tiga orang, menyita aset, dan memeriksa lebih dari 400 biro haji.(*)

By Hari