Vonis Korupsi Chromebook: Sri Wahyuningsih Dihukum 4 Tahun Penjara

garudaglobal.net — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, Kamis (30/4/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan Chromebook tahun 2020-2021 yang memicu kerugian negara senilai Rp2,18 triliun akibat skema kemahalan harga dan monopoli sistem operasi.

Putusan ini menyoroti praktik efisiensi anggaran yang terabaikan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) skala nasional. Hakim memaparkan bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621,38 miliar dinilai tidak perlu dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi negara, namun tetap dipaksakan melalui petunjuk teknis yang bersifat eksklusif.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa Sri Wahyuningsih berperan krusial dalam mengunci spesifikasi teknis yang menguntungkan vendor tertentu, termasuk Google Asia Pacific. Manipulasi metode pengadaan dari e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) juga terbukti menghilangkan referensi harga pasar yang wajar.

“Menyatakan terdakwa Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tegas Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga :  Akses Udara Militer AS di Indonesia: Antara Urgensi Strategis dan Risiko Geopolitik

Meskipun terbukti merugikan negara triliunan rupiah, majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa dianggap sebagai pelaksana tingkat menengah dalam struktur organisasi. Fakta bahwa Sri tidak menikmati aliran dana pribadi menjadi dasar bagi hakim untuk membedakan hukumannya dari terdakwa lain yang terbukti menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah.

“Majelis hakim menyatakan ia berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan sehingga meringankan vonis,” ungkap Hakim Purwanto saat membacakan pertimbangan hukum, Kamis (30/4/2026).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor korporasi dan birokrasi mengenai risiko hukum dalam kebijakan pengadaan yang diarahkan secara sepihak. Hingga saat ini, otoritas hukum masih mengejar Jurist Tan yang berstatus buron internasional sebagai salah satu otak perencana skema korupsi TIK pendidikan tersebut.***

By Hari