01
Mei
garudaglobal.net — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, Kamis (30/4/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan Chromebook tahun 2020-2021 yang memicu kerugian negara senilai Rp2,18 triliun akibat skema kemahalan harga dan monopoli sistem operasi. Putusan ini menyoroti praktik efisiensi anggaran yang terabaikan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) skala nasional. Hakim memaparkan bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621,38 miliar dinilai tidak perlu dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi negara, namun tetap dipaksakan melalui petunjuk teknis yang bersifat eksklusif. Dalam amar putusannya, Hakim…
