Skema Co-Investment Google dan Exit Strategy Saham Nadiem Makarim

Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

garudaglobal.net — Persidangan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kini memasuki fase krusial dengan dibongkarnya skema co-investment sebesar 30 persen antara pihak tertentu dengan raksasa teknologi Google.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya simbiosis mutualisme antara kebijakan publik dan kepentingan bisnis korporasi teknologi global yang melibatkan mantan menteri Nadiem Makarim sebagai aktor intelektual utama.

Jaksa Penuntut Umum menyoroti bagaimana instrumen kebijakan negara digunakan untuk mengamankan pangsa pasar sistem operasi tertentu di tengah penetrasi bisnis teknologi yang sangat masif di Asia Tenggara.

Struktur pengadaan yang kaku dan spesifikasi yang terkunci pada satu ekosistem dinilai sebagai anomali dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip efisiensi dan kompetisi terbuka.

Data persidangan mengungkap manuver korporasi yang dilakukan Nadiem Makarim dengan mengonversi kepemilikan saham di PT AKAB menjadi saham seri B yang memiliki hak suara 30 banding 1.

Langkah strategis ini dilakukan tepat tiga hari sebelum masa jabatan menterinya berakhir, sebuah momentum yang dipandang jaksa sebagai bagian dari strategi perlindungan aset dan pengaruh pasca-birokrasi.

Baca Juga :  Vonis Korupsi Chromebook: Sri Wahyuningsih Dihukum 4 Tahun Penjara

“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan penempatan petinggi Google sebagai komisaris,” papar JPU Roy Riady pada 11 Maret 2026.

Aliran dana senilai Rp809,59 miliar yang masuk ke entitas bisnis milik terdakwa menjadi bukti material bagi jaksa untuk menjerat Nadiem dengan pasal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Tiga mantan petinggi Google yang bersaksi secara daring dari Singapura memberikan keterangan kunci yang menyangkal adanya perjanjian bawah tangan terkait adopsi produk Chrome OS di Indonesia.

Mereka menegaskan bahwa investasi yang dikucurkan ke perusahaan Nadiem murni merupakan keputusan bisnis profesional yang telah dimulai sejak tahun 2017, jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

“We have not offered, promised or provided benefits to education ministry officials in exchange for their decision to adopt Google products,” tegas pernyataan resmi Google yang dibacakan kembali dalam persidangan.

Meskipun saksi Google memberikan keterangan meringankan, jaksa tetap berpegang pada fakta lonjakan kekayaan dalam LHKPN terdakwa yang mencapai Rp5,59 triliun dalam bentuk surat berharga pada tahun 2022. ***

Baca Juga :  OTT KPK di Bea Cukai Soroti Risiko Korupsi pada Jalur Perdagangan
By Hari