Prabowo Intervensi Tarif Ojol Lewat Perpres 27/2026 Guna Jaga Daya Beli

Prabowo Mayday

garudaglobal.net — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah intervensi pasar yang signifikan dengan menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di tengah perayaan May Day di Monas, Jumat (1/5/2026). Regulasi ini menetapkan batas maksimal potongan bagi penyedia aplikasi transportasi daring sebesar delapan persen, sebuah kebijakan yang bertujuan langsung meningkatkan pendapatan riil jutaan mitra ojek online di Indonesia.

Langkah ini dipandang sebagai respons strategis pemerintah terhadap tekanan ekonomi global yang mengancam daya beli masyarakat kelas menengah bawah. Dengan menggeser skema bagi hasil dari semula sekitar 20 persen menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi, pemerintah berupaya menjaga stabilitas konsumsi domestik di tengah fluktuasi indeks manufaktur nasional.

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa keberlangsungan bisnis di Indonesia harus sejalan dengan prinsip keadilan bagi para pekerja yang menanggung risiko operasional di lapangan. Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan aplikator global untuk menyesuaikan model bisnis mereka dengan standar perlindungan sosial yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

“Lo yang keringat dia yang dapet duit, sori aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo Subianto di hadapan massa buruh, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga :  Klasterisasi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Strategi Penyidikan atau Penentuan Arah Perkara?

Guna mengantisipasi gelombang efisiensi di sektor industri, pemerintah juga menerbitkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Mitigasi PHK. Satgas ini bertugas memastikan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 500 triliun terserap secara tepat sasaran, terutama bagi buruh di sektor tekstil dan manufaktur yang terdampak ketidakpastian pasar global.

“Masalah kita bukan pada visi Presiden, melainkan pada pelaksanaan. Ego sektoral dan koordinasi kementerian harus diperkuat agar kebijakan tidak jadi macan kertas,” ujar Sidarta dari FSP LEM SPSI memberikan catatan kritis, Jumat (1/5/2026).

Keputusan berani pemerintah untuk melampaui tuntutan buruh—yang awalnya hanya meminta potongan 10 persen—menandai pergeseran gaya diplomasi ekonomi Indonesia yang lebih proteksionis terhadap tenaga kerja lokal. Keberhasilan implementasi Perpres ini akan menjadi barometer penting bagi iklim investasi dan hubungan industrial di masa depan. ***

By Hari