SP3 Kasus Bandung: Kegagalan Forensik Keuangan dan Risiko Regulasi KUHP Baru

garudaglobal.net — Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Wakil Wali Kota M. Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga pada Rabu, 3 Juni 2026. Putusan ini menggugurkan dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Langkah penghentian perkara di tengah jalan ini mengonfirmasi adanya kegagalan forensik keuangan yang fatal dalam melacak ekosistem transaksi proyek di internal pemerintah daerah. Hal ini menjadi catatan kritis bagi kepatuhan regulasi tata kelola anggaran barang dan jasa.

Kepala Kejari Bandung Abun Hasbuloh Sambas mengonfirmasi bahwa tim penyidik tidak menemukan bukti riil aliran dana masuk ke rekening para tersangka setelah menggelar empat kali ekspos perkara. “Terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor,” tegas Abun pada Rabu, 3 Juni 2026.

Abun berkilah bahwa keputusan mengejutkan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian penegak hukum terkait penyesuaian implementasi KUHP baru. Kegagalan pembuktian ini memperlihatkan lemahnya konsistensi akuntabilitas penyidikan sejak awal penetapan status tersangka pada Desember lalu.

Baca Juga :  Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Ganggu Stabilitas Keamanan Objek Vital

Ditinjau dari perspektif kepatuhan bisnis, penerbitan SP3 pasca-penolakan praperadilan di pengadilan menciptakan ketidakpastian hukum yang buruk bagi iklim investasi daerah. Pola penegakan hukum yang fluktuatif berisiko mendistorsi penilaian risiko kepatuhan terhadap proyek-proyek strategis.

DPRD dan pemerintah daerah kini dituntut memperketat sistem pengendalian internal guna meminimalkan celah penyalahgunaan wewenang secara preventif. Ketiadaan sanksi hukum materiil dalam kasus ini memaksa sektor bisnis meningkatkan uji tuntas secara mandiri terhadap kemitraan publik. ***

By Maulana Ishaq