garudaglobal.net — Oditur Militer mengajukan tuntutan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit Denma BAIS TNI yang terlibat penganiayaan berencana terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tuntutan hukum yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026, memicu perdebatan luas di kalangan analis mengenai kepastian hukum dan risiko reputasi institusi keamanan negara.
Keputusan penuntut hukum untuk tidak menyertakan sanksi tambahan berupa pemecatan dinas dinilai memberikan sinyal buruk bagi komitmen perlindungan HAM.
“Tuntutan 2,5 tahun penjara untuk para penyerang Andrie Yunus ialah pelecehan keadilan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Rabu, 3 Juni 2026.
Usman menegaskan bahwa tuntutan minimalis ini berisiko memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas peradilan militer. Ketidakpastian pembersihan instansi dari oknum pelanggar hukum dinilai dapat mendistorsi citra stabilitas keamanan nasional di mata internasional.
Fakta persidangan mengonfirmasi adanya mobilisasi aset dan fasilitas operasional internal kesatuan intelijen tertinggi negara dalam merencanakan aksi penyerangan. Koordinasi taktis para terdakwa di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan kepatuhan internal pada unit strategis tersebut.
Pemanfaatan celah pengawasan ini berdampak fatal pada hilangnya fungsi penglihatan permanen milik korban akibat paparan zat kimia korosif. Konsekuensi destruktif tersebut dinilai tidak sebanding dengan ringannya tuntutan yang berpedoman pada batas hukuman minimal.
Oditur Militer menjadwalkan pembacaan nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa pada Kamis, 4 Juni 2026. Keputusan akhir majelis hakim pada sidang vonis pekan depan akan menjadi indikator penting bagi kredibilitas penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Ketidakseimbangan antara beban kerugian korban dengan tuntutan sanksi pidana memicu respons negatif dari pelaku advokasi dan perlindungan hak sipil. Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai ketidakhadiran hukuman pemecatan mengindikasikan kuatnya resistensi internal terhadap reformasi peradilan.
Preseden tuntutan ini dikhawatirkan menurunkan standar kepatuhan hukum serta memperkuat persepsi adanya perlindungan institusional bagi personel militer.
“Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban. Dan aroma impunitasnya terasa kuat,” kata perwakilan tim advokasi, Julio, pada Rabu, 3 Juni 2026. ***
