Eksklusivitas Distribusi Zakat Fitrah Shiddiqiyyah: Model Efisiensi Tanpa Amil

Zakat Fitrah

garudaglobal.net — Pusat Tarekat Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, mengadopsi kebijakan strategis dalam pengelolaan zakat fitrah dengan memfokuskan seluruh sumber daya kepada dua asnaf utama: fakir dan miskin. Keputusan ini secara otomatis mengeliminasi alokasi bagi enam golongan asnaf lainnya, sebuah langkah yang menonjolkan aspek efisiensi distribusi logistik tanpa melibatkan potongan bagi petugas atau amil di lingkungan tarekat tersebut.

Model ini menempatkan zakat fitrah sebagai instrumen pembersihan jiwa sekaligus penyedia kebutuhan dasar pangan yang tidak dapat dinegosiasikan. Dengan memindahkan hak asnaf lain seperti muallaf, gharim, hingga fisabilillah ke dalam skema zakat mal, Shiddiqiyyah berhasil menciptakan sistem penyaluran yang tajam dan terukur, di mana kepuasan penerima manfaat menjadi indikator kinerja utama dalam aksi kolektif jamaah.

Legalitas Doktrin dan Instruksi Mursyid

Dalam perspektif manajerial organisasi, ketetapan ini didukung oleh dokumen legal internal berjudul “Seruan dan Petunjuk Zakat Fitrah”. Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah, KH. Moch. Muchtar Mu’thi, menerbitkan instruksi tertulis yang menjadi standar operasional bagi puluhan ribu pengikutnya di berbagai wilayah dalam menjalankan kewajiban tahunan ini.

Baca Juga :  Manajemen Jaring Pengaman Sosial: Shiddiqiyyah Proyeksikan Santunan Rp3 Miliar

“(Golongan) ‘Amilin, Muallafah, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibn al-Sabil hanya berhak menerima bagian dari zakat Mal, dan tidak berhak menerima zakat Fitrah,” tegas KH. Moch. Muchtar Mu’thi dalam naskah resminya. Landasan ini merujuk pada otoritas hadis Ibnu Abbas yang mengidentifikasi zakat fitrah sebagai thu’matan lil masakin, memperkuat legitimasi kebijakan eliminasi margin amil demi kepentingan warga prasejahtera.

Skala Distribusi dan Kepatuhan Regulasi

Berdasarkan laporan publikasi Opshid Media per 30 Maret 2025, efektivitas sistem ini terbukti dengan distribusi puluhan ribu paket zakat fitrah yang disalurkan secara masif. Operasi ini dijalankan secara sukarela tanpa membebani dana zakat untuk biaya administrasi. Hal ini sejalan dengan spirit kepatuhan asnaf yang ditekankan otoritas nasional.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pada 25 Februari 2026, memperingatkan agar dana zakat tidak digunakan di luar ketentuan yang ada. “Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas,” ujar beliau. Melalui model ini, Shiddiqiyyah menunjukkan kepatuhan yang ketat terhadap interpretasi asnaf guna menjamin dampak sosial yang maksimal. ***

Baca Juga :  Banjir Sumatera: 1.006 Korban Jiwa, Infrastruktur Jadi Fokus
By Hari