garudaglobal.net — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan final perkara dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) pada hari ini, Kamis, 26 Maret 2026.
Sidang perkara nomor 05/KPPU-I/2025 ini menyeret 97 perusahaan fintech lending yang tergabung dalam AFPI. Fokus utama persidangan adalah dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga bunga secara kolektif.
Implikasi Denda Administratif dan Stabilitas Industri
Investigator KPPU menduga adanya kesepakatan penetapan batas bunga maksimum 0,8 persen per hari melalui pedoman perilaku AFPI tahun 2020. Praktik ini dinilai menciptakan ceiling price yang membatasi kompetisi harga antar platform di pasar.
“Pedoman perilaku atau code of conduct dari AFPI ini berarti bahwa seluruh anggota AFPI menyetujui ketentuan tersebut. Penetapan bunga itu bersifat eksesif alias melampaui batas wajar,” tegas Investigator KPPU, Arnold Sihombing.
Kepastian Hukum dan Kepercayaan Investor Global
Jika terbukti bersalah, para terlapor terancam sanksi denda maksimal 10 persen dari total penjualan selama periode pelanggaran. Dengan akumulasi transaksi industri mencapai Rp829,18 triliun, putusan ini berpotensi memberikan dampak ekonomi yang masif.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI, Ditha Wiradiputra, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi proses ini. “Jangan sampai publik menganggap sudah pasti ada pelanggaran. Bisa memengaruhi kepercayaan investor,” ujarnya pada Maret 2026.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa putusan hari ini akan menjadi tolok ukur kepastian hukum bagi industri fintech P2P lending. Keputusan Majelis Komisi akan menentukan arah regulasi asosiasi industri di masa depan. ***
