garudaglobal.net — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa, Rabu (1/4/2026).
Putusan ini menjadi preseden hukum vital bagi perlindungan sektor ekonomi kreatif Indonesia dari risiko kriminalisasi akibat kegagalan otoritas dalam memahami valuasi jasa profesional.
Koreksi Total Valuasi Aset Intelektual
Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menegaskan tidak ada standar baku harga dalam industri kreatif yang bisa dijadikan parameter mutlak kerugian negara.
Hakim menilai selisih nilai kontrak sebesar Rp30 juta per desa adalah transaksi bisnis sah, mengingat seluruh output pekerjaan telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa.
Tidak adanya standar baku dalam penentuan harga jasa kreatif menjadikan selisih nilai tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, tegas Hakim Girsang, Rabu (1/4/2026).
Logika jaksa yang menganggap nilai intelektual seperti ide dan proses editing sebagai nol rupiah dinilai tidak relevan dengan dinamika pasar global modern saat ini.
Risiko Chilling Effect Bagi Industri Kreatif
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyoroti kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memitigasi risiko hukum terhadap penyedia jasa profesional independen.
Penilaian kerugian negara sebesar Rp202 juta oleh Kejari Karo dianggap sebagai pengkerdilan terhadap profesi kreatif yang berbasis pada keahlian khusus dan inovasi teknologi.
Jika benar jaksa menghitung kerja jasa profesional seorang kreator dengan nilai nol, itu bukan hanya tidak logis secara bisnis, tapi juga pengkerdilan profesi, kritik Azmi Syahputra, Senin (30/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memperingatkan bahwa penegakan hukum yang salah kaprah dapat menghambat pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dan kreatif di tanah air.
DPR RI kini mendesak Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan Kejari Karo menyusul adanya temuan prosedur penuntutan yang melampaui batas kewajaran. (*)
