garudaglobal.net — Universitas Padjadjaran (Unpad) menghadapi tantangan serius terhadap reputasi internasionalnya menyusul dugaan skandal pelecehan seksual yang melibatkan Prof. H. Iyus Yosep terhadap seorang mahasiswi program pertukaran pelajar asing.
Langkah mitigasi diambil oleh Rektorat dengan menonaktifkan terduga pelaku dari seluruh fungsi akademik per 16 April 2026. Skandal ini menjadi perhatian investor pendidikan dan mitra global karena melibatkan relasi kuasa di tingkat tertinggi manajerial akademik, tepat saat Unpad berupaya memperkuat posisi di pemeringkatan universitas dunia.
Kegagalan Etika Profesi dan Dampak Institusional
Penyalahgunaan platform digital untuk tindakan non-prosedural terhadap mahasiswa internasional menunjukkan adanya celah dalam pengawasan etika profesi. Kasus ini mencoreng citra Fakultas Keperawatan, terutama karena terduga pelaku merupakan pakar di bidang keperawatan jiwa yang seharusnya memahami batas-batas perilaku psikososial.
Data dari Satgas PPKS Unpad menunjukkan tren laporan kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan lebih agresif guna melindungi aset sumber daya manusia di kampus. Penonaktifan sementara ini merupakan sinyal bagi pasar pendidikan global bahwa Unpad berkomitmen menjaga standar keamanan lingkungan belajar bagi mahasiswa asing.
Penyelidikan Pihak Berwajib dan Tanggung Jawab Hukum
Direktur PPA Polda Jabar, AKBP Rumi Utari, mengonfirmasi pada 16 April 2026 bahwa pihaknya telah memulai langkah hukum awal. “Iya, kami akan lidik (lakukan penyelidikan),” tegasnya sebagai respons terhadap laporan yang telah menjadi konsumsi publik secara luas di media sosial.
Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, pada tanggal yang sama menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pembuktian kasus ini. “Unpad akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama melalui perangkat yang ada agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru,” jelasnya guna menjaga objektivitas proses hukum.
Keputusan final terkait status jabatan Guru Besar tersebut akan bergantung pada hasil investigasi selama 30 hari kerja sesuai regulasi internal. Jika terbukti bersalah, sanksi pemberhentian tetap akan menjadi konsekuensi logis untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjamin keselamatan bagi mahasiswa internasional di masa depan.
Efektivitas penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi universitas lain dalam menghadapi krisis serupa. Perlindungan terhadap mahasiswa asing bukan sekadar kewajiban moral, melainkan standar operasional mutlak dalam ekosistem pendidikan tinggi global yang kompetitif dan transparan. ***
