garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi adanya indikasi kuat praktik asset concealment atau penyembunyian aset menyusul penyitaan dua unit Porsche milik mantan Wamen Imipas Silmy Karim yang absen dari instrumen LHKPN. Penemuan aset mewah yang tidak teregistrasi ini memicu eskalasi penyidikan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang guna melacak rekayasa aliran dana korporasi maupun personal.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein menegaskan bahwa pola penempatan aset menggunakan identitas pihak ketiga telah memenuhi unsur pidana pencucian uang modern. “Apakah nanti itu tidak masuk di LHKPN dan kita menemukan fakta-fakta atau modus-modus pencucian uang, misalkan tadi penggunaan nominee, tentunya itu sudah masuk kategori pencucian uang,” terangnya di Gedung KPK, Senin (8/6/2026).
Langkah forensik finansial kini difokuskan pada penggeledahan di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penyitaan dua sports car premium tersebut. Otoritas penegak hukum sedang menelaah apakah struktur transaksi ini melibatkan jaringan eksternal professional money launderers.
Penyidik mendeteksi distorsi material dalam dokumen LHKPN periodik yang diserahkan tersangka pada 14 Maret 2026 untuk tahun buku 2025. Meskipun dokumen resmi mencantumkan kepemilikan tujuh alat transportasi, absennya aset Porsche ini mengonfirmasi adanya upaya deliberate omission untuk menghindari pelacakan kekayaan.
Penggunaan rekening nominee dan pembelian aset atas nama pihak lain menjadi indikator utama yang memperkuat konstruksi hukum TPPU. KPK kini memperluas cakupan pemeriksaan guna mengidentifikasi peran pihak-pihak terafiliasi yang memfasilitasi transaksi ilegal tersebut.
Eskalasi kasus ini berakar dari penyidikan dugaan pemerasan sistematis dalam pengurusan dokumen izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026. Skema kejahatan jabatan yang diinisiasi sejak tersangka menjabat sebagai Dirjen Imigrasi ini diproyeksikan menghasilkan arus kas ilegal senilai Rp100 juta per minggu.
“Tetapi modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” tambah Taufik. Penuntasan klaster TPPU ini krusial untuk melakukan asset recovery secara maksimal demi memulihkan kerugian negara dari sektor pendapatan bukan pajak. ***
