garudaglobal.net — Ketidakmampuan 39 pemerintah daerah dalam mendanai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyingkap rapuhnya manajemen fiskal dan tingginya risiko beban operasional di tingkat lokal. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026), ketergantungan kronis terhadap dana pusat kembali menjadi sorotan tajam akibat alokasi belanja pegawai yang melampaui batas aman investasi daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan bahwa postur APBD di puluhan daerah tersebut sudah tidak sehat karena porsi belanja pegawai berada di atas 50 persen. “Kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” jelasnya saat merumuskan intervensi darurat finansial tersebut.
Struktur anggaran yang timpang ini diperparah oleh rendahnya Pendapatan Asli Daerah yang tidak mampu mengimbangi ekspansi struktur birokrasi. Kabupaten Sigi mencatat rasio belanja pegawai tertinggi sebesar 60 persen, disusul Sulawesi Tengah 56,65 persen dan Donggala 53,1 persen.
Menanggapi inefisiensi yang meluas, Kementerian PANRB mendesak reorganisasi total melalui skema pembatasan ukuran kelembagaan di daerah. Langkah ini krusial untuk menghentikan pemborosan modal dan mengalihkan anggaran ke sektor pembangunan produktif yang memiliki dampak ekonomi tinggi.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pentingnya perubahan radikal dalam tata kelola SDM aparatur yang berbasis pada kapasitas fiskal riil. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan kelembagaan dengan prinsip organisasi yang ramping, lincah, dan berorientasi hasil.
Pemerintah pusat menetapkan batas waktu kepatuhan ketat implementasi regulasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mulai 5 Januari 2027. Sebanyak 367 kabupaten yang saat ini melanggar batas ambang 30 persen diwajibkan melakukan konsolidasi anggaran secara agresif.
Moratorium penerimaan tenaga honorer baru diberlakukan sebagai instrumen pengendalian beban biaya tetap daerah. Kegagalan melakukan disiplin fiskal ini akan langsung berdampak pada penilaian kelayakan kredit daerah dan pemotongan alokasi dana transfer dari pusat. ***
