Skandal Dam Ilegal KBIHU Rugikan Jemaah Ratusan Juta Rupiah

Kabid MCH PPIH Ichsan Marsha

garudaglobal.net — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengungkap skandal tata kelola dana jemaah yang melibatkan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terkait pelanggaran pembayaran dam nusuk di Makkah. Praktik non-prosedural ini memanfaatkan pihak ketiga atau mukimin ilegal demi menghindari otoritas resmi.

Modus operandi ini menciptakan risiko finansial tinggi bagi ekosistem haji Indonesia di Tanah Suci. Mayoritas pelaku memanfaatkan ketidaktahuan regulasi jemaah untuk menciptakan margin keuntungan pribadi secara tidak sah.

Investigasi internal menemukan KBIHU MB Balikpapan meraup keuntungan Rp184,5 juta dari 123 jemaah dengan membebankan tarif Rp1,5 juta per kepala. Sementara itu, oknum KBIHU AF dan AR asal Purwakarta juga tercatat membukukan margin ilegal masing-masing sebesar Rp103,5 juta dan Rp87,3 juta.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, memaparkan data tersebut dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah pada Selasa, 9 Juni 2026. “KBIHU AU tidak mau mengembalikan dan siap menerima risiko,” ungkap Ichsan mengenai salah satu entitas yang menolak rekonsiliasi.

Baca Juga :  Kasus Kuota Haji Tutup 2025 Tanpa Tersangka

Pelanggaran paling masif diidentifikasi pada KBIHU AMR Jakarta Timur yang mencoba memfasilitasi badal fiktif bagi 50 orang dengan proyeksi keuntungan Rp500 juta. Penyelundupan jemaah tanpa visa resmi ini merusak kuota reguler dan manajemen logistik maktab.

Seluruh berkas perkara penyusupan jemaah non-prosedural tersebut kini telah diserahkan secara resmi kepada KJRI Jeddah untuk penyelesaian hukum. Otoritas memperketat pengawasan ekosistem bisnis haji guna mencegah kerugian makro yang lebih besar. ***

By Hari