Kasus Kuota Haji Tutup 2025 Tanpa Tersangka

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

GarudaGlobal.net — Indonesia menutup 2025 dengan satu perkara besar yang belum berujung: dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Hingga akhir tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses hukum masih bergantung pada hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Pemeriksaan oleh penyidik segera rampung, tetapi penetapan tersangka menunggu kalkulasi BPK,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Secara operasional, KPK menyebut penyidikan hampir selesai. Namun secara yuridis, perkara belum mencapai fase penentuan subjek pidana. Hingga 31 Desember 2025, tidak ada nama yang diumumkan sebagai tersangka.

Pencegahan dan Pemeriksaan Internasional

Untuk menjaga proses hukum, KPK memberlakukan pencegahan ke luar negeri hingga 11 Februari 2026 terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan lintas negara di Arab Saudi, termasuk di KBRI Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada verifikasi mekanisme kuota dan layanan haji yang dibiayai negara.

Baca Juga :  Bekasi di Bawah Sorotan, OTT KPK Menjerat Bupati Aktif

Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan ketiga pada 16 Desember 2025. KPK menyatakan pemanggilan lanjutan terhadap pihak lain masih dimungkinkan.

Menunggu Kepastian 2026

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengingatkan bahwa penyidikan tanpa tersangka merupakan praktik yang jarang terjadi. Pernyataan itu disampaikannya pada 28 Desember 2025.

Menutup tahun, kasus kuota haji tetap berada di ruang tunggu kepastian. Pasar kepercayaan publik kini tertuju pada awal 2026: apakah perkara yang berlarut sepanjang 2025 akan segera menemukan ujungnya.***

By Hari