08
Jan
GarudaGlobal.net - Masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada Februari 2026. Hingga Rabu (7/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. KPK menyatakan penyidikan tetap berlangsung dan berjalan seiring dengan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan yang masih dalam tahap finalisasi. Pencegahan terhadap Yaqut diberlakukan sejak Desember 2025. Dua pihak lain yang turut dicegah adalah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz. Investigasi Berlapis Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keputusan perpanjangan cekal akan ditentukan setelah masa pencegahan berakhir,…
