03
Des
GarudaGlobal.net — KPK menguraikan dugaan peran tiga individu dalam redistribusi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang dibagi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus, melanggar ketentuan proporsional 92:8 sebagaimana diatur undang-undang. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penjelasan tersebut pada Selasa (2/12/2025). Ia menekankan tambahan kuota diberikan Arab Saudi akhir 2023 untuk menekan waktu tunggu jemaah reguler. “Tambahan tersebut dimaksudkan untuk mempersingkat waiting list,” ujarnya. Lobi Bisnis dan Instrumen Regulasi Menurut Asep, sejumlah pelaku usaha travel termasuk Fuad Hasan Masyhur diduga melakukan lobi agar 20.000 kuota dibagi rata. Skema ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri…
