KPK Beberkan Skema Kuota Haji 50:50, Tiga Individu Diidentifikasi Sebagai Pengendali

korupsi impor bea cukai

GarudaGlobal.net — KPK menguraikan dugaan peran tiga individu dalam redistribusi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang dibagi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus, melanggar ketentuan proporsional 92:8 sebagaimana diatur undang-undang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penjelasan tersebut pada Selasa (2/12/2025). Ia menekankan tambahan kuota diberikan Arab Saudi akhir 2023 untuk menekan waktu tunggu jemaah reguler. “Tambahan tersebut dimaksudkan untuk mempersingkat waiting list,” ujarnya.

Lobi Bisnis dan Instrumen Regulasi

Menurut Asep, sejumlah pelaku usaha travel termasuk Fuad Hasan Masyhur diduga melakukan lobi agar 20.000 kuota dibagi rata. Skema ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024, yang disebut melibatkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Asep menilai tiga individu tersebut menggerakkan modifikasi komposisi kuota. “Setelah dibagi, kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir. Itu uang jemaah yang harusnya masuk BPKH,” katanya.

Risiko Fiskal dan Cakupan Penyidikan

KPK memulai penyidikan 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Pencegahan bepergian diterapkan pada eks Menag Yaqut, Gus Alex, dan Fuad.

Baca Juga :  KPK Cabut Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji

Pada 18 September 2025, KPK menyatakan 13 asosiasi dan sekitar 400 travel agen ikut terindikasi dalam distribusi kuota yang tidak sesuai. Penyelidikan turut dilakukan ke Arab Saudi untuk menelusuri pola transaksi lintas negara.

Asep memastikan audit kerugian oleh BPK ditargetkan selesai akhir Desember 2025. Pansus DPR sebelumnya menyoroti distribusi kuota tambahan haji 2024. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan proses penetapan tersangka berjalan lambat. “Dua bulan lebih… belum ketahuan,” ujarnya, 11/11/2025. ***

By Hari