GarudaGlobal.net – Masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada Februari 2026. Hingga Rabu (7/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
KPK menyatakan penyidikan tetap berlangsung dan berjalan seiring dengan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan yang masih dalam tahap finalisasi.
Pencegahan terhadap Yaqut diberlakukan sejak Desember 2025. Dua pihak lain yang turut dicegah adalah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.
Investigasi Berlapis
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keputusan perpanjangan cekal akan ditentukan setelah masa pencegahan berakhir, mengikuti perkembangan penyidikan dan audit.
“Penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK masih difinalisasi,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).
Audit BPK bersifat investigatif dan melibatkan pemeriksaan lintas sektor. Auditor memeriksa Kementerian Agama, asosiasi haji, serta biro perjalanan untuk memastikan besaran kerugian negara.
Skala Dugaan Kerugian
KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Untuk menelusuri angka tersebut, sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diperiksa di berbagai wilayah.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, serta kantor Maktour Travel.
Kasus ini berakar pada tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengubah rasio menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Perubahan kebijakan tersebut kini menjadi fokus penyidikan. Dengan masa cekal yang mendekati akhir, publik menanti langkah lanjutan KPK dalam perkara ini.***
