14
Apr
garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan uang tunai senilai USD 1 juta yang diduga dialokasikan sebagai dana lobi untuk mengintervensi Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada Selasa, 14 April 2026. Dana segar setara Rp16,8 miliar tersebut ditemukan dalam penguasaan seorang perantara berinisial ZA, yang diduga bertugas melakukan penetrasi finansial terhadap anggota parlemen guna meredam pengusutan korupsi kuota haji. "Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus," tegas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin…
