Gus Yaqut

Skandal Suap Pansus Haji: KPK Amankan USD 1 Juta Dana “Fee” Kuota

Skandal Suap Pansus Haji: KPK Amankan USD 1 Juta Dana “Fee” Kuota

garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan uang tunai senilai USD 1 juta yang diduga dialokasikan sebagai dana lobi untuk mengintervensi Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada Selasa, 14 April 2026. Dana segar setara Rp16,8 miliar tersebut ditemukan dalam penguasaan seorang perantara berinisial ZA, yang diduga bertugas melakukan penetrasi finansial terhadap anggota parlemen guna meredam pengusutan korupsi kuota haji. "Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus," tegas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin…
Read More
Skema Operasional Rizky Fisa Abadi: Membedah Jalur Cepat Korupsi Kuota Haji

Skema Operasional Rizky Fisa Abadi: Membedah Jalur Cepat Korupsi Kuota Haji

garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membedah peran rizky fisa abadi dalam pusaran skandal korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rizky, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Perizinan Haji Khusus, diidentifikasi sebagai operator lapangan yang menyinergikan kebijakan pusat dengan eksekusi di level biro perjalanan. Dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis sebesar Rp622 miliar. Nama Rizky Fisa mencuat karena perannya dalam menetapkan daftar 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapatkan hak istimewa untuk memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem antrean reguler yang semestinya. Mekanisme Jalur…
Read More
Kasus Gus Yaqut dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Kasus Gus Yaqut dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

GarudaGlobal.net - Perkara Gus Yaqut korupsi haji tidak hanya menyangkut proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi juga memunculkan sorotan besar terhadap potensi kerugian negara. Data audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebut angka kerugian yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan mencapai Rp622.090.207.166,41. Angka tersebut muncul dalam proses penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi penyidikan oleh KPK. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Di tengah proses hukum yang berjalan, data audit keuangan menjadi salah satu titik perhatian dalam perkara ini. Audit BPK Mengungkap Potensi Kerugian Badan Pemeriksa Keuangan melakukan penelusuran terhadap sejumlah…
Read More