16
Mar
GarudaGlobal.net - Perkara Gus Yaqut korupsi haji tidak hanya menyangkut proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi juga memunculkan sorotan besar terhadap potensi kerugian negara. Data audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebut angka kerugian yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan mencapai Rp622.090.207.166,41. Angka tersebut muncul dalam proses penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi penyidikan oleh KPK. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Di tengah proses hukum yang berjalan, data audit keuangan menjadi salah satu titik perhatian dalam perkara ini. Audit BPK Mengungkap Potensi Kerugian Badan Pemeriksa Keuangan melakukan penelusuran terhadap sejumlah…
