Skema Operasional Rizky Fisa Abadi: Membedah Jalur Cepat Korupsi Kuota Haji

Asep Guntur Rahayu

garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membedah peran rizky fisa abadi dalam pusaran skandal korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rizky, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Perizinan Haji Khusus, diidentifikasi sebagai operator lapangan yang menyinergikan kebijakan pusat dengan eksekusi di level biro perjalanan.

Dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis sebesar Rp622 miliar. Nama Rizky Fisa mencuat karena perannya dalam menetapkan daftar 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapatkan hak istimewa untuk memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem antrean reguler yang semestinya.

Mekanisme Jalur Cepat Berbayar

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa rizky fisa abadi bertindak aktif dalam menyusun Surat Keputusan yang melonggarkan aturan T0 atau TX. Kode ini merupakan label bagi jemaah yang diizinkan berangkat seketika pada tahun berjalan, sebuah privilese yang kemudian dikomersialkan oleh oknum di Kementerian Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perlakuan khusus ini memiliki tarif tertentu yang harus dibayar oleh pihak travel.

Baca Juga :  Bakamla Amankan Aset Energi Natuna dari Gangguan Kapal Tiongkok

“RFA (Rizky Fisa Abadi) juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (13/3/2026).

Fee percepatan yang diminta mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp84 juta per jemaah pada musim haji 2023. Rizky diduga memberikan arahan kepada bawahannya untuk mengumpulkan dana tersebut sebelum didistribusikan kepada para petinggi di Kemenag.

Penyaluran Dana dan Langkah Mitigasi Politik

Investigasi tim KPK menunjukkan bahwa aliran dana dari rizky fisa abadi mengalir deras ke kantong sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas. Menariknya, ketika DPR membentuk Pansus Haji pada Juli 2024, Rizky sempat menerima perintah untuk mengembalikan uang-uang tersebut kepada asosiasi travel guna meredam investigasi politik.

Meski ada upaya pengembalian, KPK tetap menemukan sebagian dana yang tersisa digunakan untuk kepentingan pribadi para oknum pejabat tersebut.

“RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tegas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam (12/3/2026).

Baca Juga :  Skandal Bea Cukai: KPK Periksa Aliran Dana Cukai Sektor Rokok

Hingga saat ini, Rizky Fisa Abadi masih berstatus sebagai pihak yang berada dalam pengawasan ketat penyidik. Kesaksiannya menjadi kunci vital dalam membongkar seluruh mata rantai korupsi yang telah merampas hak-hak calon jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun. ***

By Hari