17
Des
GarudaGlobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama sekitar delapan jam terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Yaqut tiba menjelang siang dan meninggalkan gedung KPK pada malam hari, sekitar pukul 20.13 WIB. Ia tidak memberikan penjelasan mengenai substansi pemeriksaan. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Yaqut singkat, seraya meminta wartawan mengonfirmasi materi pemeriksaan kepada KPK. Audit dan Penelusuran Dana Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada oknum di Kementerian…
