KPK Didesak Umumkan Tersangka Kasus Haji, Sorotan Mengarah pada Lonjakan Kuota 8.400

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

GarudaGlobal.net — Pernyataan ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Kamis (4/12/2025), memperkuat tuntutan agar KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia menyebut konstruksi unsur pidana sudah terpenuhi dan kelambanan KPK tidak lazim.

KPK tidak biasanya lamban seperti ini, padahal dari sudut teknis pembuktian sudah cukup,” ujarnya. Kritik itu mempertegas ekspektasi pasar politik: transparansi adalah kebutuhan, bukan pilihan.

Risiko Kepentingan dan Pencegahan Mobilitas

KPK memastikan tiga nama dicegah ke luar negeri untuk menjaga efektivitas penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pencegahan mencakup pejabat Kemenag dan pelaku swasta.

KPK melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keberadaannya,” katanya, Rabu (3/12/2025).

Sorotan pada Kuota Khusus yang Melonjak

Budi memaparkan adanya kenaikan kuota haji khusus dari sekitar 1.600 menjadi 10.000. “Penambahan sekitar 8.400 kuota,” ujarnya. Lonjakan sebesar ini menimbulkan dugaan adanya tekanan bisnis yang ikut membentuk diskresi kebijakan.

KPK juga mencatat sebagian pengurus asosiasi adalah pemilik PIHK, menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Baca Juga :  KPK Panggil Yaqut, Hitung Kerugian Haji di Atas Rp1 T

Keputusan Menunggu Data Lapangan dari Arab Saudi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan keputusan lanjutan penyidikan menunggu laporan tim yang dikirim ke Arab Saudi. “Laporan akan kami kaji,” katanya.

Investor kebijakan dan publik menunggu sinyal tegas dari lembaga antikorupsi.***

By Hari