Kejagung Terapkan Restorative Justice pada 7 Perkara, Sejalan Standar Pemulihan Internasional

Gedung Kejagung

GarudaGlobal.net – Kejaksaan Agung menghentikan tujuh perkara pidana melalui mekanisme restorative justice setelah perdamaian diverifikasi pada 24 November 2025. Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana mengesahkan usulan dari empat Kejari.

Perkara Paser menjadi sorotan karena menggambarkan penerapan RJ yang sesuai standar global untuk kasus berisiko rendah. Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa pembelian BBM oleh tersangka dilakukan untuk konsumsi pribadi.

Perdamaian dicapai 6 November 2025 dan diteruskan ke Kejati Kaltim sebelum disahkan Jampidum. Enam perkara lain meliputi pencurian dan penadahan dari Bangka, Asahan, dan Polewali Mandar.

Secara internasional, mekanisme pemulihan dipandang mampu mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi beban persidangan, dan meningkatkan partisipasi korban.

Kejagung menyatakan RJ tetap menjadi pilar kebijakan hukum nasional yang kompatibel dengan standar global penegakan hukum modern. (*)

Baca Juga :  Klasterisasi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Strategi Penyidikan atau Penentuan Arah Perkara?
By Hari