GarudaGlobal.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dugaan suap pemeriksaan PBB PT WP di KPP Madya Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026. Skema “all in” senilai Rp 23 miliar terbongkar melalui kontrak fiktif, dan lima tersangka kini ditahan.
Investigasi Pajak dan Permintaan Suap
Kasus bermula saat PT WP melaporkan kewajiban PBB periode 2023 antara September–Desember 2025. Tim pemeriksa menemukan potensi kurang bayar Rp 75 juta. AGS selaku Kepala Seksi Waskon diduga meminta pembayaran “all in” Rp 23 miliar, termasuk Rp 8 miliar fee pribadi yang dibagi ke sejumlah pejabat pajak.
PT WP menyanggupi Rp 4 miliar. SPHP akhirnya diterbitkan dengan kewajiban pajak Rp 15,7 miliar, turun drastis dari temuan awal, menimbulkan kerugian negara signifikan.
Skema Kontrak Fiktif Menutupi Aliran Uang
KPK menemukan fee disalurkan melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan milik ABD. Dana dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, dan diserahkan ke AGS dan ASB. Selanjutnya, uang didistribusikan kepada beberapa pegawai pajak dan pihak lain, membuat aliran suap sulit terdeteksi.
OTT dan Barang Bukti
OTT 9–10 Januari 2026 mengamankan delapan orang, termasuk pejabat KPP, konsultan, dan pihak swasta. Barang bukti Rp 6,38 miliar diamankan: uang tunai Rp 793 juta, SGD 165.000 setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia 1,3 kg senilai Rp 3,42 miliar.
Tersangka dan Langkah Hukum
Lima tersangka ditahan sejak 11 Januari 2026: DWB (Kepala KPP), AGS (Kepala Seksi Waskon), ASB (Tim Penilai), ABD (Konsultan Pajak), dan Edy Yulianto (staf PT WP). ABD dan Edy disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan DWB, AGS, dan ASB disangkakan Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Tipikor dan KUHP.
Kasus ini menyoroti metode KPK dalam menelusuri aliran suap dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pejabat pajak dan pihak swasta yang terlibat.
