garudaglobal.net — Isu efisiensi fiskal dalam pengadaan publik kembali menjadi sorotan dunia bisnis internasional menyusul kesaksian Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/2/2026). Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, terungkap adanya kesenjangan signifikan antara struktur biaya produksi perusahaan dengan harga yang dipatok dalam sistem e-katalog nasional yang berujung pada investigasi kerugian negara.
Tedjo merinci bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) untuk unit Chromebook miliknya pada tahun 2021 dipatok sebesar Rp 2,9 juta, belum mencakup biaya Chrome Device Management (CDM). Secara mengejutkan, harga yang didaftarkan ke pemerintah melalui instrumen LKPP mencapai Rp 6.490.000 per unit. Kesenjangan sebesar 123% dari harga modal ini memicu pertanyaan besar terkait parameter benchmark harga yang digunakan dalam pengadaan barang pemerintah berskala masif.
Strategi Pricing dan Intervensi LKPP
Manajemen PT Supertone mengklaim bahwa penetapan harga tersebut telah mengikuti Suggested Retail Price (SRP) hasil pemantauan pasar di platform lokapasar. Tedjo menegaskan bahwa produsen tidak memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan harga tanpa melalui mekanisme verifikasi LKPP, termasuk keharusan menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap harga pasar umum. Namun, efektivitas sistem e-katalog kini diragukan setelah munculnya indikasi penggelembungan harga yang merugikan negara.
“Kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp 6-7 juta. Jadi, kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta, plus nanti CDM,” kata Tedjo dalam kesaksiannya. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, melalui proses konsolidasi harga, LKPP berhasil menekan angka kesepakatan menjadi Rp 5,55 juta, yang menunjukkan adanya potensi overpricing pada periode pengadaan sebelumnya di tahun 2021.
Analisis Kerugian dan Eksposur Risiko Sektoral
Dari perspektif laporan keuangan, PT Supertone (SPC) tercatat memperoleh keuntungan sebesar Rp 44,9 miliar dalam proyek ini. Meski demikian, Tedjo bersikukuh bahwa margin per unit yang diterima perusahaan sangat terbatas akibat struktur distribusi multi-level. Risiko hukum kini membayangi sektor teknologi pendidikan setelah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun melalui kebijakan monopoli ekosistem digital yang menguntungkan pihak tertentu.
Dakwaan jaksa menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Nadiem yang mengarahkan pengadaan perangkat TIK hanya pada platform berbasis Chrome milik Google. Kasus ini juga menyeret tiga pejabat tinggi Kemendikbudristek lainnya sebagai terdakwa. Secara strategis, skandal ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri dan penyedia jasa pemerintah untuk menjaga standar etika bisnis dan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia.
