17
Apr
garudaglobal.net — Komunitas hukum internasional menyoroti pelimpahan berkas perkara empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait serangan sistematis terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, termasuk Kapten NDP, akan menjalani sidang perdana pada 29 April 2026. Mereka didakwa atas penyiraman air keras yang mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban saat melintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Risiko Reputasi dan Integritas Institusi Intelijen Keterlibatan anggota unit intelijen dalam kekerasan fisik terhadap warga sipil menciptakan risiko reputasi besar bagi profesionalisme militer Indonesia. Modus operandi yang terencana, mulai dari…
