10
Apr
garudaglobal.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan CoreTax Mobile atau M-Pajak pada Maret 2026 sebagai langkah strategis dalam memodernisasi infrastruktur administrasi fiskal nasional. Langkah ini diproyeksikan mampu menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) serta mempercepat sirkulasi data perpajakan dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia yang terus berkembang. Integrasi M-Pajak ke dalam sistem inti CoreTax memungkinkan pengolahan data ribuan wajib pajak dilakukan secara real-time melalui perangkat mobile seluler. Transformasi ini krusial bagi produktivitas nasional karena menyederhanakan birokrasi bagi kelompok wajib pajak dengan profil risiko rendah namun bervolume besar. Optimasi Data Prepopulated dalam Ekosistem Mobile Aplikasi M-Pajak mengandalkan fitur data prepopulated yang…
