17
Des
GarudaGlobal.net — Indonesia memasuki fase baru kebijakan pengupahan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi ini menjadi fondasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan estimasi kenaikan 5–7 persen. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan PP ini disusun melalui kajian teknis mendalam dan dialog dengan pemangku kepentingan, serta merupakan pelaksanaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. “PP Pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden,” kata Kemnaker dalam pernyataan tertulis, Selasa (16/12/2025). Kerangka Formula Nasional Rumus kenaikan upah minimum 2026 ditetapkan sebagai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa. Koefisien alfa berada pada rentang 0,5–0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja…
