16
Apr
garudaglobal.net — Manajemen Universitas Indonesia (UI) resmi melakukan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) guna memitigasi risiko reputasi dan hukum pasca skandal pelecehan seksual digital yang mencuat ke publik. Langkah pembekuan status selama 45 hari, yang berlaku efektif sejak 15 April hingga 30 Mei 2026, diambil sebagai protokol standar dalam menangani krisis etika berat yang melibatkan calon profesional hukum masa depan. UI kini berada di bawah pengawasan ketat stakeholder pendidikan global dalam menangani pelanggaran integritas ini. "Penonaktifan ini bukan sanksi akhir. UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas," tegas Direktur…
