GarudaGlobal.net — Gelombang desakan agar NU dan Muhammadiyah mengevaluasi konsesi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) menguat setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Dua tokoh ormas Islam, Din Syamsuddin dan Savic Ali, menilai konsesi tambang menghadirkan risiko tata kelola yang tinggi serta potensi kerusakan lingkungan yang dapat memicu ketidakstabilan sosial.
Din Syamsudin Ingatkan Risiko Tata Kelola
Dalam pernyataan Senin (1/12/2025), Din meminta Muhammadiyah mempertimbangkan pengembalian WIUP. “Saya sejak awal menyarankan Muhammadiyah tidak terpengaruh oleh buaian Rezim Presiden Jokowi,” katanya.
Din menekankan bahwa pengelolaan tambang membutuhkan kapasitas bisnis, mitigasi risiko, dan akuntabilitas yang jauh lebih kompleks dibanding sektor non-ekstraktif. Ia menyinggung peringatan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengenai ancaman “Tiga K”—konflik, korupsi, kerusakan.
Savic Ali Tekankan Risiko Ekologi
Ketua PBNU Savic Ali, melalui unggahan Facebook Minggu (30/11/2025), menyatakan eksploitasi SDA perlu dikurangi. “WIUP yang dikasih ke PBNU harus direview, tidak boleh asal diterima,” tulisnya.
Ia menegaskan bahwa NU harus menolak WIUP bila wilayah tersebut memiliki risiko ekologis serius bagi masyarakat.
Skema WIUP untuk Ormas
Pemberian WIUP kepada ormas Islam merupakan amanat PP Nomor 25 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur prioritas pengelolaan wilayah bekas PKP2B oleh badan usaha ormas, termasuk eks Adaro dan eks KPC. Sorotan publik meningkat karena isu akuntabilitas dan dampak lingkungan kembali relevan setelah bencana Sumatera.***
