GarudaGlobal.net — Para kiai senior dan Mustasyar Nahdlatul Ulama berkumpul di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Sabtu (6/12/2025), dan mengeluarkan koreksi tegas: pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tidak sesuai dengan AD/ART. Namun, mereka tetap meminta klarifikasi resmi dari ketua umum terkait dugaan pelanggaran prosedural yang sebelumnya disebut Syuriyah.
Guncangan Tata Kelola: Pelanggaran Prosedur Memicu Risiko Institusional
Konflik meningkat setelah Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 meminta Gus Yahya mundur. Surat Edaran PBNU yang terbit pada 26 November menyatakan kewenangannya dicabut sejak pukul 00.45. Ia menolak keputusan tersebut. “Saya tidak diberi kesempatan klarifikasi, dan keputusan itu melampaui mandat rapat,” katanya di Tebuireng.
Forum Tebuireng—dipimpin KH Abdul Hakim Mahfudz dan KH Umar Wahid—menghasilkan empat arahan korektif yang dibacakan HM Abdul Muid Lirboyo: pemakzulan tidak sesuai AD/ART; klarifikasi tetap wajib; Pleno 9–10 Desember diminta ditunda; dan penyelesaian konflik harus melalui mekanisme internal NU.
Arah Kepemimpinan: Menuju Dualisme atau De-eskalasi
Keputusan para sesepuh memperkuat legitimasi moral Gus Yahya, tetapi sekaligus meningkatkan pengawasan atas kepemimpinannya. Sebaliknya, Rais Aam KH Miftachul Akhyar—yang pada 29 November menegaskan pemakzulan berlaku—kini menghadapi tekanan untuk meninjau ulang langkah tersebut.
Jika pleno tetap berjalan dan menunjuk penjabat ketua umum, PBNU terancam memasuki fase dualisme kepemimpinan. Penundaan pleno membuka ruang rekonsiliasi.
Analis politik BRIN, Lili Romli, menegaskan urgensinya. “Konflik sebesar ini tidak boleh berlarut. Jalan terbaik adalah islah atau percepatan Muktamar,” ujarnya. ***
