Ambisi Geotermal Indonesia Dihadang Risiko Sosial dan Lingkungan yang Meningkat

Geothermal Panas Bumi

GarudaGlobal.net — Dorongan Indonesia untuk memperluas energi panas bumi—salah satu cadangan terbesar yang belum dimanfaatkan di dunia—menghadapi sorotan kian tajam seiring munculnya kebocoran gas beracun, sengketa lahan, dan konflik budaya di berbagai lokasi proyek.

Investigasi dari Sumatera hingga Flores menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang membayangi ambisi energi hijau nasional.

Kebocoran H₂S Berulang di Sorik Marapi

Di PLTP Sorik Marapi, lebih dari seratus warga terpapar hidrogen sulfida (H₂S), dikonfirmasi Kapolres Mandailing Natal AKBP Sahat M. Hasibuan pada 16 Maret 2024. Kebocoran besar pada 2021 bahkan menimbulkan korban jiwa.

CEO KS Orka, Þórður Halldórsson, menyatakan operasi mereka mengikuti standar internasional, dan menyebut bocoran tersebut sebagai “ketidaksempurnaan teknis”. Namun tokoh masyarakat M. Arif Lubis menegaskan bahwa warga “tidak boleh diperlakukan sebagai objek percobaan”.

Tekanan Proyek di Dieng dan Ciremai

Di Dieng, pipa uap dan area pengeboran berdampingan dengan lahan pertanian serta permukiman. Petani melaporkan bau gas dan perubahan struktur tanah.

Baca Juga :  Anomali Siklon Senyar dan Krisis Hutan Sumatra: Sorotan Global atas Tata Kelola Lingkungan Indonesia

Ciremai menunjukkan daya tawar masyarakat yang kuat: Chevron menarik diri dari konsesi pada 2015 setelah penolakan terus menguat.

Ketegangan Budaya di Bedugul

Di Bedugul, Bali, proyek menghadapi batas budaya yang sensitif. Mantan Ketua DPRD Bali, I Made Artha, menolak pembangunan pada 2005 karena kawasan itu dianggap suci. Kementerian ESDM tetap melihat proyek tersebut sebagai aset strategis, namun legitimasi sosial tetap rapuh hingga kini.

Eskalasi Konflik di Flores–Lembata

Flores–Lembata menjadi wilayah dengan sengketa geotermal terpadat di Indonesia. Semburan lumpur panas di Mataloko telah merusak lahan warga sejak 2009.

Di Wae Sano, Direktur WALHI NTT Umbu Wulang (9 Mei 2025) menyatakan bahwa warga tidak pernah memberikan persetujuan.

Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, dipimpin Prof. Chalid Muhammad (8 November 2025), mengkritik dugaan intimidasi terhadap warga sebagai “pelanggaran HAM”.

Konflik di Kawasan Konservasi

Sejumlah proyek juga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung seperti Gede Pangrango dan Slamet. Peneliti UGM Prof. Ahmad Fadhillah menilai akar masalahnya ada pada tata kelola: “Tantangan terbesar geothermal Indonesia bukan teknologinya, melainkan pengambilan keputusan yang menyingkirkan masyarakat.”

Baca Juga :  Bencana Sumatera Menjadi Sorotan: Data Korban Naik, Stabilitas Regional Diuji

Outlook Strategis

Jika celah tata kelola tidak dibenahi, ekspansi geotermal dapat memicu liabilitas sosial-lingkungan jangka panjang, menggerus kepercayaan investor, dan menghambat tujuan transisi energi nasional. ***

By Eva