Prabowo Tetapkan Arah Baru Pengupahan 2026

Prabowo Tanda Tangan

GarudaGlobal.net — Indonesia memasuki fase baru kebijakan pengupahan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi ini menjadi fondasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan estimasi kenaikan 5–7 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan PP ini disusun melalui kajian teknis mendalam dan dialog dengan pemangku kepentingan, serta merupakan pelaksanaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

PP Pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden,” kata Kemnaker dalam pernyataan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Kerangka Formula Nasional

Rumus kenaikan upah minimum 2026 ditetapkan sebagai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa. Koefisien alfa berada pada rentang 0,5–0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap ekspansi ekonomi nasional.

Pendekatan ini memberi fleksibilitas kebijakan di daerah, sekaligus menjaga keterkaitan antara kenaikan upah dan fundamental ekonomi.

Jadwal dan Kewenangan

Dewan Pengupahan Daerah menyusun rekomendasi kenaikan upah, sementara gubernur menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK serta upah sektoral.

Dengan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, simulasi kenaikan UMP berada di kisaran 5,2–7,36 persen. Pemerintah menetapkan tenggat penetapan UMP 2026 pada 24 Desember 2025.***

Baca Juga :  Eskalasi Risiko Keamanan AS: Dampak Beruntun Terhadap Stabilitas Pasar Global
By Eva