Krisis Ekonomi, SPAI Menuntut Rp5,7 Juta THR untuk Ojol

Ilustrasi THR

garudaglobal.net — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara resmi menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online setara dengan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5,7 juta. Langkah ini menantang model bisnis platform global yang selama ini mengandalkan fleksibilitas biaya tenaga kerja melalui status kemitraan yang kini dianggap semakin usang dan diskriminatif.

Tuntutan ini muncul di tengah eskalasi ekonomi menjelang Lebaran 2026, di mana standar hidup di Jakarta telah mencapai titik tertinggi baru. Dengan merujuk pada angka UMP resmi Rp5.729.876, serikat pekerja menekankan bahwa perusahaan seperti Grab dan Gojek memiliki tanggung jawab fiskal untuk memenuhi kesejahteraan mitra mereka sesuai standar nasional.

Tanggung Jawab Platform dan Standar Ketenagakerjaan

Secara finansial, total alokasi THR sebesar Rp220 miliar untuk 850.000 pengemudi di seluruh Indonesia dianggap tidak memadai bagi stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja. Data menunjukkan distribusi tersebut hanya menghasilkan sekitar Rp259 ribu per orang, yang secara tajam dikritik sebagai kegagalan dalam penerapan tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Juga :  Eskalasi Donald Trump terhadap Iran Ubah Stabilitas Kawasan Israel

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, hubungan kerja yang mengandung unsur upah dan perintah seharusnya memberikan perlindungan hak yang setara bagi pekerja. SPAI menggunakan landasan hukum ini untuk mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar mengubah imbauan sukarela menjadi kewajiban yang mengikat bagi seluruh perusahaan aplikasi.

Dampak Ekonomi dari Bonus Liburan

Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati, menyatakan pada 25 Februari 2026 bahwa ketimpangan antara profitabilitas platform dan pendapatan riil driver telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Ia menyerukan agar skema THR tahun ini tidak lagi menggunakan perhitungan persentase pendapatan yang sangat sulit dicapai oleh mayoritas driver.

“Kami percaya bahwa dengan standar THR yang jelas seperti UMP, kesejahteraan driver akan lebih terjamin dan memberikan dampak positif bagi layanan transportasi nasional,” ungkap Lily Pujiati. Ia menambahkan bahwa kesenjangan distribusi bantuan pada tahun 2025 tidak boleh terulang kembali di masa depan.

Pencairan dana yang dikonfirmasi akan berlangsung antara 10 hingga 17 Maret 2026 menjadi momen krusial bagi ketenangan pasar tenaga kerja di Indonesia. Para pengamat ekonomi bisnis internasional memantau langkah ini sebagai indikator bagaimana Indonesia mengelola regulasi perlindungan pekerja di era digital yang bergerak sangat cepat.

Baca Juga :  Disrupsi Layanan Ojol: Lonjakan Demand 300 Persen Picu Krisis Suplai Jakarta

Hingga saat ini, para pelaku industri platform masih mengevaluasi dampak finansial dari tuntutan tersebut. Namun, tekanan publik dan solidaritas pekerja yang semakin kuat di tahun 2026 menandakan bahwa perubahan struktural dalam pemberian kompensasi pekerja sektor transportasi online sudah tidak dapat dihindari lagi demi menjaga stabilitas sosial ekonomi nasional. ***

By Hari