garudaglobal.net — Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini menghadapi krisis reputasi serius menyusul terungkapnya grup percakapan digital “Asas Perkosa” yang melibatkan 16 mahasiswanya pada 11 April 2026.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dunia profesional hukum karena para pelaku, yang beberapa di antaranya memegang jabatan strategis di organisasi seperti ALSA dan HMI, melakukan pelecehan verbal sistematis di ruang digital.
Keterlibatan calon-calon yuris dalam aktivitas yang menormalisasi kekerasan berbasis gender ini berpotensi memberikan dampak jangka panjang terhadap standar etika dan kredibilitas lulusan institusi tersebut di mata industri.
Respons Administratif dan Konsekuensi Organisasi
Pihak Dekanat FH UI bergerak cepat dengan melakukan investigasi formal terhadap laporan pelanggaran kode etik yang juga diduga mengandung unsur tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” tegas Dekan FH UI Dr. Parulian Paidi Aritonang dalam pernyataan resminya, Minggu (12/4/2026).
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI juga telah menerbitkan SK No. 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang membekukan status keanggotaan aktif para terduga pelaku sebagai langkah mitigasi risiko organisasi.
Implikasi Karier dan Blacklist Profesional
Viralitas kasus ini di platform X yang mencapai jutaan views memicu desakan publik agar para pelaku diberikan sanksi akademik terberat hingga sanksi sosial berupa hambatan karier di masa depan.
Para praktisi hukum menilai bahwa integritas moral merupakan aset fundamental bagi seorang penegak hukum, sehingga perilaku objektifikasi perempuan dalam grup chat tersebut dianggap sebagai cacat profesional yang serius.
“Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam ruang digital mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama,” tulis rilis resmi BPM FH UI menanggapi gejolak yang terjadi di lingkungan kampus.
Keputusan akhir kini berada di tangan Satgas PPKS UI yang akan menentukan apakah tindakan 16 mahasiswa ini berujung pada sanksi administratif berat, yang secara otomatis akan memengaruhi profil kelulusan mereka kelak. ***
