Skandal Little Aresha: Eks-Napi Korupsi Kendalikan Bisnis Daycare Tanpa Izin

Daycare Little Aresha ditutup

garudaglobal.net — Dunia usaha jasa pengasuhan anak premium di Yogyakarta terguncang setelah penyelidikan kepolisian mengungkap profil kelam di balik operasional Yayasan Little Aresha yang tidak mengantongi izin resmi.

Diyah Kusumastuti, Ketua Yayasan yang kini menjadi tersangka utama kekerasan anak, teridentifikasi sebagai residivis kasus korupsi perbankan yang kembali membangun gurita bisnis di sektor pendidikan anak usia dini.

“Iya termasuk motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak otomatis semakin banyak pemasukan yang mereka terima,” tegas Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia pada 27 April 2026.

Anomali tata kelola muncul saat lembaga yang menampung 103 anak ini terbukti mengabaikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) keselamatan demi mengejar target margin keuntungan yang lebih besar.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang mencatat Diyah pernah divonis 3 tahun penjara atas penyalahgunaan dana BPR BKK Purworejo sebesar Rp 1,1 miliar pada tahun 2014 silam.

Fakta bahwa seorang mantan narapidana korupsi dapat mengelola aset pendidikan tanpa verifikasi latar belakang menunjukkan adanya celah regulasi yang sangat berisiko bagi keamanan konsumen di sektor jasa pengasuhan.

Baca Juga :  Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Ganggu Stabilitas Keamanan Objek Vital

“Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, dalam konferensi pers pada 27 April 2026.

Langkah Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka termasuk pengurus yayasan merupakan sinyal keras bagi para pelaku usaha di sektor serupa untuk mematuhi regulasi perizinan dan standar etika profesional.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, telah menginstruksikan penghentian total aktivitas di lokasi kejadian setelah terverifikasi bahwa entitas tersebut beroperasi di luar pengawasan Dinas Pendidikan maupun DP3AP2.

Kepolisian kini mendalami aliran dana dan keterlibatan struktur dewan pembina guna memastikan pertanggungjawaban korporasi yayasan terhadap 53 anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan pengikatan secara ilegal.

Persidangan mendatang diprediksi akan menjadi sorotan nasional mengenai bagaimana sistem hukum Indonesia memperlakukan residivis yang melakukan kejahatan lintas domain dari sektor finansial ke sektor kemanusiaan. ***

By Maulana Ishaq