Disrupsi Regulasi: Perpres 27/2026 Pangkas Margin Aplikator Hingga 8 Persen

Prabowo buat Aturan Ojol

garudaglobal.net — Pemerintah Indonesia resmi melakukan intervensi terhadap struktur biaya industri ride-hailing melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen.

Kebijakan yang diumumkan pada 1 Mei 2026 ini secara drastis mengubah lanskap ekonomi digital nasional, mengingat standar industri sebelumnya berada di angka 20 persen per transaksi.

Langkah proteksionis ini diambil guna mengalihkan porsi pendapatan lebih besar kepada mitra pengemudi, sekaligus menekan dominasi margin keuntungan perusahaan platform teknologi di pasar domestik.

“Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegas Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Emiten teknologi dan pemain besar seperti GoTo serta Grab Indonesia kini dipaksa melakukan pengkajian ulang terhadap proyeksi profitabilitas dan efisiensi operasional mereka di Indonesia.

Regulasi ini menciptakan tantangan baru bagi keberlanjutan strategi subsidi silang dan pemberian diskon konsumen yang selama ini menjadi mesin pertumbuhan volume transaksi platform.

Baca Juga :  Recovery Aset Rp11,4 Triliun Perkuat Fiscal Space Indonesia

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyatakan komitmen kepatuhan namun menegaskan perlunya analisis mendalam terhadap implikasi teknis aturan baru tersebut.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujar Hans Patuwo dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

Sejumlah pakar ekonomi memperingatkan adanya potensi dampak kontraproduktif, termasuk kemungkinan penurunan permintaan dari sisi konsumen jika harga akhir di pasar mengalami kenaikan.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyoroti bahwa penurunan komisi platform tidak secara otomatis menjamin kenaikan pendapatan agregat jika volume pesanan justru terkoreksi.

“Jika platform kehilangan pendapatan, saya rasa yang akan terjadi adalah diskon ke konsumen akan berkurang. Demand akan turun, dan pendapatan pengemudi akan terkoreksi,” jelas Nailul Huda, Sabtu (1/5/2026).

Kini, pasar menunggu bagaimana korporasi besar melakukan adaptasi strategi operasional untuk menjaga kepercayaan investor di tengah penyusutan margin yang sangat signifikan ini. ***

By Chandra