garudaglobal.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pembentukan Bank UMKM melalui pengalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) guna menekan biaya fiskal subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Strategi ini berfokus pada pengalihan alokasi subsidi bunga Rp40 triliun per tahun dari sektor perbankan komersial menjadi modal inti yang dikelola secara mandiri oleh lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Secara teknis, Purbaya menilai struktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang berorientasi profit menghambat efisiensi penyaluran KUR yang merupakan mandat pelayanan publik atau public service obligation.
Langkah pengalihan aset dari Danantara Indonesia ke Kemenkeu ini diprediksi akan mengubah peta persaingan perbankan mikro nasional dengan munculnya entitas baru yang memiliki kapasitas modal besar.
Redesain Model Bisnis Pembiayaan Mikro
Purbaya mengkritik skema KUR saat ini yang memaksa pemerintah membayar bunga hingga 18 persen kepada pihak bank, sebuah angka yang dianggap tidak efisien dalam jangka panjang bagi APBN.
“Saya sedang propose ke Danantara agar PNM kasih ke kami. Kalau PNM di bawah saya, dana subsidi Rp40 triliun per tahun bisa jadi modal bergulir hingga Rp200 triliun dalam lima tahun,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa (06/04/2026).
Melalui skema ini, Kemenkeu berambisi menciptakan ekosistem pendanaan yang lebih murah karena dana yang disalurkan bersifat bergulir, bukan biaya yang habis terbakar untuk margin bunga perbankan.
Visi Bank UMKM ini juga mencakup kontrol manajerial yang lebih rigid, di mana Kemenkeu memiliki otoritas penuh untuk mengevaluasi jajaran direksi jika target penyaluran modal rakyat tidak tercapai.
Mekanisme Pengalihan dan Mitigasi Risiko
Merespons tekanan dari Kemenkeu, COO Danantara Indonesia Dony Oskaria mengonfirmasi telah melakukan pertemuan teknis untuk membahas mekanisme pemindahan aset tanpa mengganggu stabilitas pasar.
“Prinsipnya tidak ada masalah, mana yang terbaik untuk masyarakat. Kami sedang hitung pendanaan yang harus ditempatkan di PNM pasca pengalihan,” ujar Dony Oskaria (08/04/2026) usai audiensi dengan Menkeu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memberikan lampu hijau regulasi demi memastikan transisi kepemilikan PNM ke lembaga seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berjalan sesuai koridor hukum.
Kini, fokus pelaku pasar tertuju pada persetujuan Komisi XI DPR RI, mengingat PNM memiliki basis 16 juta nasabah yang sangat krusial bagi stabilitas sektor keuangan mikro di Indonesia. ***
