GarudaGlobal.net – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis dalam perkara akuisisi saham PT Jembatan Nusantara.
Informasi ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025). “Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.
Kajian mengenai rehabilitasi bermula dari aduan masyarakat yang memicu DPR menugaskan Komisi Hukum melakukan telaah mendalam terhadap putusan pengadilan. Dasco menegaskan bahwa aspirasi publik menjadi dasar kajian tersebut.
“Kami menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian,” ucapnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kajian itu disampaikan kepada Presiden dan dibahas bersama para menteri. “Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran menggunakan hak rehabilitasi kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan,” ujarnya. Penandatanganan surat dilakukan pada Selasa sore.
Dalam perkara yang berimplikasi pada tata kelola BUMN, pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.
Sementara dua mantan direksi lainnya, M. Yusuf Hadi dan Harry Caksono, mendapat vonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Keputusan tersebut kemudian dikorelasikan dengan Pasal 1 angka 23 KUHAP dan Pasal 97 ayat (1), yang menekankan hak rehabilitasi sebagai instrumen koreksi.
Dalam perspektif internasional, langkah rehabilitasi menunjukkan bahwa Indonesia memiliki mekanisme untuk memperbaiki putusan hukum yang dianggap tidak sesuai. Banyak negara demokrasi menerapkan model serupa sebagai bagian dari sistem checks and balances. Langkah ini dapat menguatkan persepsi global bahwa Indonesia semakin memperhatikan integritas sistem hukum, terutama dalam kasus yang bersinggungan dengan tata kelola korporasi negara.
Rehabilitasi juga menjadi sinyal positif bagi dunia usaha internasional. Ia mencerminkan kesiapan negara dalam menjaga kredibilitas institusi BUMN dan memastikan bahwa proses hukum yang keliru dapat diperbaiki.
Dalam konteks persaingan global, negara yang mampu mengoreksi proses hukumnya secara transparan memperoleh kepercayaan lebih tinggi dari investor.
Dengan langkah ini, Indonesia memperlihatkan bahwa hukum nasional bergerak sejalan dengan nilai-nilai keterbukaan global.
Keputusan Presiden Prabowo dapat dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di panggung dunia dengan menunjukkan komitmen terhadap tata kelola hukum yang modern dan akuntabel. (*)
