29
Nov
GarudaGlobal.net - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis dalam perkara akuisisi saham PT Jembatan Nusantara. Informasi ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025). “Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya. Kajian mengenai rehabilitasi bermula dari aduan masyarakat yang memicu DPR menugaskan Komisi Hukum melakukan telaah mendalam terhadap putusan pengadilan. Dasco menegaskan bahwa aspirasi publik menjadi dasar kajian tersebut. “Kami menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian,” ucapnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi…
