Pemerintah Siapkan Sistem Pengawasan Medsos Anak

Anak Main Medsos

garudaglobal.net – Pemerintah menyiapkan kerangka pengawasan medsos anak sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan digital melalui PP Tunas. Sistem ini dirancang untuk memastikan platform digital menjalankan pembatasan usia serta menyesuaikan mekanisme operasional mereka terhadap regulasi nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini menunda akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah layanan digital.

Dalam kerangka ini, pengawasan medsos tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Penyelenggara sistem elektronik juga diminta menyesuaikan sistem verifikasi usia serta mengidentifikasi akun pengguna yang berada di bawah batas usia yang ditentukan.

Kerangka Regulasi Pengawasan Platform

Pemerintah menempatkan platform digital sebagai aktor penting dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan anak. Oleh karena itu, regulasi ini mengharuskan perusahaan penyedia layanan digital melakukan penyesuaian sistem secara bertahap.

Penyesuaian tersebut mencakup mekanisme verifikasi usia, identifikasi akun pengguna, serta pengendalian akses terhadap fitur tertentu yang dinilai memiliki risiko bagi anak.

Baca Juga :  Langkah Hukum Erin Anthony Tangkis Risiko Reputasi Bisnis Akibat Fitnah

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pengawasan terhadap platform akan menjadi bagian dari proses implementasi kebijakan yang dimulai pada akhir Maret 2026.

Pada awal implementasi, platform akan diminta secara bertahap menonaktifkan akun-akun milik anak di berbagai layanan digital,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan medsos tidak hanya berfokus pada pengguna, tetapi juga pada sistem layanan yang disediakan oleh perusahaan digital.

Platform Digital dalam Lingkup Pengawasan

Dalam aturan yang diterbitkan pemerintah, terdapat sejumlah platform yang masuk dalam kategori pengawasan terkait pembatasan usia pengguna. Layanan tersebut merupakan media sosial dan platform digital yang memiliki basis pengguna besar.

Platform yang termasuk dalam lingkup pengawasan:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Melalui sistem pengawasan ini, pemerintah berharap platform dapat melakukan penyesuaian teknologi untuk mendukung kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Di sisi lain, perusahaan digital juga diharapkan mampu menerapkan sistem identifikasi usia secara lebih akurat agar penggunaan layanan dapat sesuai dengan kategori pengguna.

Baca Juga :  Disrupsi Regulasi: Google Terancam Penalti Fiskal Akibat Pelanggaran PP Tunas

Peran Lembaga Negara dalam Pengawasan

Dalam praktiknya, pengawasan medsos anak tidak hanya melibatkan kementerian yang menangani teknologi digital. Sejumlah lembaga negara juga dilibatkan dalam koordinasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman publik serta kesiapan sistem pengawasan yang jelas.

Sosialisasi harus dilakukan secara masif agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang rinci agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat maupun penyedia layanan digital.

Dengan demikian, pengawasan medsos anak tidak hanya menjadi persoalan regulasi, tetapi juga menyangkut kesiapan sistem, koordinasi kelembagaan, serta penyesuaian teknologi oleh platform digital.

By Eva