GarudaGlobal.net – Keputusan Kejaksaan Agung mencabut pencekalan Victor Rachmat Hartono pada Senin (1/12/2025) menarik perhatian tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga dalam konteks persepsi global.
Penyidik menilai Victor kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi perpajakan. Pencekalan itu diajukan 14 November 2025 sebagai langkah antisipatif. Bagi dunia usaha dan komunitas internasional, keputusan pencabutan selalu dibaca sebagai indikator stabilitas hukum dan prediktabilitas kebijakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan alasan pencabutan. “Penyidik menganggap kooperatif,” katanya. Penjelasan ini penting, namun tanpa parameter jelas, dunia luar dapat menginterpretasikannya sebagai ketidakpastian prosedural.
Fakta bahwa hanya satu dari lima nama yang dicabut memunculkan pertanyaan tentang selektivitas. Dalam perspektif global, konsistensi penegakan hukum merupakan syarat untuk menjaga kepercayaan investor dan reputasi institusi.
Anang menyebut pencekalan bersifat antisipatif dan proses penyidikan tetap profesional. “Itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Namun publik dan pasar ingin mengetahui bagaimana risiko dinilai dan dikendalikan. Kejagung mengonfirmasi pencabutan sejak Minggu (30/11/2025). “Benar telah dimintakan pencabutan,” kata Anang.
Meski demikian, kejelasan prosedur diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.
Kasus dugaan pengecilan kewajiban pajak perusahaan memiliki dampak reputasi internasional. Pajak adalah komponen utama kesehatan fiskal negara, sehingga transparansi penanganannya memengaruhi citra Indonesia di mata dunia.
Banyak negara menempatkan integritas penegakan hukum sebagai faktor penentu dalam penilaian risiko investasi. Keputusan yang tidak dijelaskan secara rinci dapat memunculkan keraguan.
Preseden pencabutan pencekalan terhadap figur ekonomi penting ini menjadi titik pengamatan tersendiri. Pasar global menilai apakah Indonesia memiliki standar prosedur yang stabil dan dapat diprediksi.
Kejagung memiliki momentum untuk menunjukkan konsistensi dan keterbukaan. Penjelasan yang lebih komprehensif akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang semakin matang dalam tata kelola hukum. (*)
