Skandal Maladministrasi Kejari Karo Picu Risiko Reputasi Kejaksaan

Kejari Karo

garudaglobal.net — Ketidakteraturan administratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memicu tekanan institusional besar setelah Komisi III DPR RI mengungkap anomali dalam penanganan perkara korupsi video profil desa.

Kesalahan diksi dalam dokumen penahanan yang diklaim sebagai “salah ketik” oleh Kajari Karo, Danke Rajagukguk, menjadi sorotan tajam karena berdampak langsung pada kepastian hukum dan iklim investasi sektor kreatif.

Defisit Integritas dan Eksposur Risiko Birokrasi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Kamis, 2 April 2026, menggarisbawahi adanya narasi sesat yang mencoba membenturkan fungsi pengawasan dengan independensi hukum.

Kegagalan mengeksekusi penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sejak 1 April 2026 dianggap sebagai bentuk inefisiensi profesional yang mencederai standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan secara menyeluruh.

Beban reputasi instansi semakin berat setelah data LHKPN 2025 milik Danke Rajagukguk terungkap memiliki saldo bersih negatif sebesar Rp140,4 juta akibat liabilitas utang yang melampaui total aset.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo yang tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” tegas Habiburokhman pada 2 April 2026.

Baca Juga :  TNI Menjaga Aset Negara - Ilustrasi/Dok. Puspen TNI

Audit Menyeluruh dan Mitigasi Intimidasi

Otoritas legislatif secara resmi menuntut audit sistemik oleh Jamwas terhadap tiga oknum jaksa, yakni Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, dan Dona Martinus Sebayang, atas dugaan praktik intimidasi.

Amsal Christy Sitepu, yang kini berstatus bebas murni, menekankan bahwa intervensi pengawasan dari parlemen sangat krusial dalam menghentikan potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.

Resolusi rapat tersebut memberikan jaminan stabilitas hukum bagi pelaku ekonomi kreatif agar tidak terjebak dalam kriminalisasi yang dipicu oleh kesalahan prosedur birokrasi penegak hukum.

“Saya nggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI apalagi dari lima kesimpulan tadi,” pungkas Amsal Christy Sitepu pada 2 April 2026. ***

By Hari