27
Feb
garudaglobal.net — Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait status kewarganegaraan anak dari penerima beasiswa (awardee) LPDP berinisial DS. Dirjen AHU Widodo menegaskan bahwa berdasarkan regulasi internasional, anak tersebut tetap menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dikarenakan Inggris tidak menerapkan sistem ius soli, yang berarti kelahiran di wilayah tersebut tidak secara otomatis memberikan kewarganegaraan lokal. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis (26/2/2026), Widodo menyampaikan bahwa klaim DS mengenai status kewarganegaraan anaknya adalah tidak akurat secara hukum. Pemerintah Indonesia memandang perlu adanya klarifikasi tegas guna menjaga integritas sistem kewarganegaraan…
