PPH 21

DJP Relaksasi Sanksi SPT PPh 21 Desember 2025 Demi Transisi Coretax

DJP Relaksasi Sanksi SPT PPh 21 Desember 2025 Demi Transisi Coretax

garudaglobal.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi kebijakan strategis berupa penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025. Langkah ini merupakan respon kebijakan otoritas fiskal untuk memitigasi risiko disrupsi selama implementasi sistem perpajakan baru, Coretax. Batas waktu pelaporan yang secara reguler jatuh pada 20 Januari, kini secara resmi diperpanjang hingga 28 Februari 2026 tanpa beban denda. “Tidak diterbitkan STP atau sanksi dihapus secara jabatan,” tegas pengumuman resmi DJP pada Februari 2026. Keputusan ini memberikan ruang fiskal dan administratif bagi korporasi maupun individu untuk menyesuaikan diri dengan infrastruktur digital perpajakan yang sedang diperbarui. Mitigasi…
Read More