16
Des
GarudaGlobal.net — Penindakan terhadap pemilik akun media sosial Resbob menyoroti risiko sistemik ujaran kebencian di ekosistem digital Indonesia, yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial di negara multikultural. Resbob diamankan aparat setelah konten siaran langsung di akun media sosialnya dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Ia dijerat dengan pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan lebih dari 221 juta pengguna internet dan sekitar 140 juta akun aktif media sosial, Indonesia memiliki salah satu pasar digital terbesar di dunia. Skala ini menjadikan dampak konten bermuatan konflik kian signifikan. Riset AJI Indonesia dan Monash Data & Democracy…
